Selamat Datang

Pernyataan tersebut Anies sampaikan untuk menanggapi viralnya surat permintaan THR dari salah satu Ormas kepada pengusaha di Kelapa Gading.
“Ya kalau saya, enggak usah minta minta,” kata Anies di SMK 1 Jakarta, Senin (28/5/2018), seperti dikutip JP PAUS
Dan jika dalam pemintaan THR ada pelanggaran hukum, Anies meminta agar para pengusaha melaporkan ke pihak berwajib. Namun, bila tidak ada yang melanggar maka tidak perlu ada laporan.
“Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, ya apa yang PAITO WARNA salah. Kalau melanggar hukum laporkan,” ujarnya.
Anies menegaskan, poinnya adalah bila ada Ormas yang melakukan pemaksaan saat meminta-minta THR, maka pengusaha seharusnya melaporkan ke polisi.
BACA JUGA Misteri Gunung Raung dan Legenda Kerajaan Macan Putih
“Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja,” ucapnya.
Sebelumnya beredar surat dengan kop surat logo FBR meminta THR di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara MAIN TOGEL ONLINE dan Kalideres, Jakarta Barat. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha.
Ketua Umum FBR Luthfi Hakim membenarkan adanya surat permintaan THR ke pengusaha. Namun, menurutnya, surat tersebut sifatnya tidak memaksa. AGEN TOGEL
“Buat lucu-lucuan saja. Sekalian ngetes kepedulian pengusaha di sekitar situ. Kalau dikasih Alhamdulillah, kalau nggak dikasih nggak apa-apa, dan nggak ada paksaan kok,” kata Luthfi kepada detikcom, Senin (28/5), terkait viralnya surat permintaan THR di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. COLOKMACAU

Surat edaran diduga dari FBR mengenai permintaan THR.
“Kalau yang di Kalideres, saya belum dapat laporan benar tidaknya. Kalau yang di Kelapa Gading memang benar,” ujar Luthfi.
Jika surat tersebut dianggap melanggar hukum, Luthfi mempersilakan untuk melaporkannya ke aparat berwajib.
“Kalau sekiranya surat tersebut ada pelanggaran hukum, silakan lapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. INDEX MTO


