Selamat Datang
Sidang Perdana Ahmad Dhani Digelar Siang Ini
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian (hate speech) di PN Jaksel, Senin (16/4/2018). Dia hadir dengan mengenakan kaus #2019GantiPresiden
Sidang perdana AGEN TOGEL TERPERCAYA kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar hari ini. Sidang dakwaan dijadwalkan berlangsung pukul 14.30 WIB.
"ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) akan hadir sekaligus memberikan dukungan kepada saudara Ahmad Dhani dalam agenda sidang perdana Senin 16 April PAITO WARNA 2016 pukul 14.30 WIB," kata Ali Lubis selaku salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani kepada detikcom, Senin (16/4/2018).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ali COLOKMACAU.COM memastikan kliennya akan hadir menjalani sidang tersebut.
"Insya Allah (Ahmad Dhani) hadir," kata Ali.
Ali menyebut kliennya juga sudah berada di tanah air. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Dhani terkait jadwal sidang tersebut.
"Infonya sudah di Jakarta," katanya. BANDAR ONLINE
Ali meyakinkan bahwa kliennya akan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk mengikuti sidang dakwaan. Ali mengatakan Dhani sejak awal sudah kooperatif.
"Mas AD dari awal kan memang sangat kooperatif, apalagi sejak di tahap penyidikan sampai P21 tahap 2 di kejaksaan," tuturnya.
Majelis hakim SITUS TERBAIK yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di antaranya Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
Dhani sebelumnya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian terkait dugaan ujaran kebencian. Jack menyoal cuitan Dhani soal 'semua penista agama wajib diludahi'
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung BUKTI JPA PUAS penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
Hasil pengembangan dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dibawa ke ranah penuntutan.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gil)

